Jumat, 11 September 2009

PENGAWASAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 32 TAHUN 2004

Pengawasan yang dianut menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, meliputi dua bentuk pengawasan, yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai berikut :

a. Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah, yaitu terhadap rancangan pengaturan aerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Reperda Provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Reperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.

b. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota, untuk memperoleh klarifikasi, terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintah daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat/ Bawasda Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
1. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi.
3. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dikenal dengan tiga bentuk pengawasan, antara lain:

I. Pengawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap segala kegiatan pemerintahan daerah dengan baik. Pengawasan umum terhadap pemerintahan daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota atau kepala daerah sebagai wakil pemerintah di daerah yang bersangkutan.

II. Pengawasan preventif dilakukan terhadap suatu rancangan peraturan daerah atau sebelum suatu peraturan daerah disahkan dan berlaku. Secara normatif pengawasan preventif dalam UU no. 5/1974 lebih baik dari pengawasan preventif yang diatur dalam UU no. 32/2004. Hal ini disebabkan karena dalam UU no. 5/1974 sanksi yang diatur lebih tegas dibanding UU no. 32/2004 yang tidak mengatur tentang sanksi dari pengawasan preventif. Sedangkan penghapusan pengawasan preventif terhadap perda dalam UU no. 22/1999 menjadi sebab terjadinya kekacauan dalam perda.

III. Pengawasan represif merupakan suatu paksaan pemerintah terhadap daerah dalam rangka menjaga keselarasan antara otonomi daerah dengan sistem Negara kesatuan yang dianut Indonesia serta menjaga rasa keadilan masyarakat. Secara normatif terdapat kekurangan dalam rumusan pengawasan represif menurut UU no. 5/1974. Kekurangan ini terletak dalam bentuk sanksi yang berupa penangguhan terhadap berlakunya perda. Hal ini kurang tepat karena penangguhan lebih sesuai bila dimasukan ke dalam salah satu bentuk sanksi pengawasan preventif Sedangkan pengawasan represif dalam UU no. 22/1999 dan UU no. 32/2004 lebih baik daripada UU no. 5/1974.

1 komentar:

  1. sanksi dalam bentuk apa yang diberikan dari pemerintah pusat kpd daerah bila daerah tidak menjalankan sesuai dengan UU no.32 tahun 2004?

    BalasHapus